SERANG, KURVA – Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 53 yang digelar di Kabupaten Serang 21-24 Februari 2023 menyisakan masalah. Pasalnya, bukan lagi pada pemenang MTQ, melainkan meluas hingga ke proses awal adminstrasi para peserta.

Diketahui, para juri yang ditunjuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Serang menetapkan kafilah kecamatan Kibin sebagai juara umum. Tak hanya Kibin, sejumlah di kecamatan Kabupaten Serang juga ditengarai kuat mengirimkan kafilah MTQ cabutan. Padahal salah satu syarat peserta adalah memiliki KK dan KTP dari kabupaten Serang.

Fenomena peserta cabutan sebenarnya bukan hal baru di ajang MTQ. Barangkali bukan hanya di kabupaten Serang, bahkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk provinsi bahkan tingkat nasional. Meski benar MTQ sebagai syiar Islam, namun bukankah fenomena peserta cabutan dari daerah lain merupakan syiar kebohongan yang tersembunyi.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berpose dengan sejumlah tokoh dan pengurus LPTQ Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berpose dengan sejumlah tokoh dan pengurus LPTQ Kabupaten Serang.

Tak bisa dinafikan kebohongan satu biasanya akan disusul dengan kebohongan lain. Tentu sangat disayangkan, MTQ kemudian menjadi syiar islam plus syiar kebohongan.

Ma’ruf Syibli selaku Ketua Harian LPTQ Kabupaten Serang yang menyatakan bahwa aturan MTQ ke-53 tingkat Kabupaten Serang tahun 2023 harus putra-putri daerah di wilayah kabupaten Serang.

“Ya benar, bahwa para peserta harus ber-KTP dan KK Kabupaten Serang,” kata Ma’ruf Syibli kepada wartawan, (25/2/2023).

Ia melanjutkan, bahwa semua peserta MTQ ke-53 tingkat Kabupaten Serang tahun 2023 merupakan putra-putri daerah Kabupaten Serang. “Kemarin pas administrasi semuanya KTP dan KK Kabupaten Serang kok, tidak ada yang dari luar daerah,” tegasnya.

Saat wartawan mempertanyakan perihal pengakuan sejumlah peserta yang merupakan cabutan dari daerah lain, bahkan pula diakui sejumlah camat, Syibli kemudian menegaskan, tidak dipermasalahkan hal itu.

“Ya yang penting masih orang Banten kan, masih KTP dan KK Banten. Seandainya ada yang dari luar Kabupaten Serang seperti yang disebutkan tadi, ada yang dari Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Lebak, itu kan masih KTP Banten jadi gak masalah,” jelas Ma’ruf Syibli seolah mengubah aturan main.

Seraya meminta agar media tidak memperkeruh suasana suka cita perlombaan MTQ. Katanya, perlombaan MTQ ini perlombaan tentang Kitab Suci Al-Qur’an, bukan perlombaan yang salah dan merupakan perlombaan yang benar demi syiar Islam. (Gun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *