Tersangka Baru Bank Banten

Jaksa menahan tersangka baru kasus korupsi pemberian kredit Bank Banten, DWS. Sebelumnya, Januari 2023 dua terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Serang.

SERANG, KURVA – Masih ingat kasus korupsi di Bank Banten terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar tahun 2017?

Setelah sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023 memberikan vonis bersalah kepada eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Syamsudin.

Satyavadin Djojosubroto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara direktur PT HNM Rasyid Syamsudin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim juga menambahkan hukuman kepada Rasyid yakni pidana uang pengganti Rp58,1 miliar, jika terdakwa tidak membayar harta benda bersangkutan akan disita; dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti 5 tahun penjara.

Lusa kemarin, Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, DWS. “Ya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap DWS,” kata Kajati Banten, Farkhan Alisyahdi kepada wartawan belum lama ini (Senin 21/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Renggang, Pemkot dan Bank Banten Bakal Bersinergi

H-3 Ramadhan, Harga Bapok di Banten Melonjak

Farkhan menuturkan, dari fakta persidangan. Bahwa DWS disebut bertugas melakukan verifikasi dokumen pengajuan kredit PT HNM, jaminan dan berkas lain. Dengan kata lain, terang Kajati, diduga atas peran DWS yang meloloskan PT HNM memperoleh kredit Rp61 miliar selanjutnya terjadi kerugian negara.

“Diduga DWS berperan atas dokumen-dokumen PT HNM yang tidak layak dibuat menjadi layak menerima kredit sehingga cair Rp61 miliar,” terangnya.

Seraya menambahkan, bahwa DWS sering disebut dalam persidangan kedua tersangka sebelumnya. Bahkan Satyavadin berkali-kali menyebut bahwa tersangka ikut bertanggungjawab terhadap proses pencairan kredit KMK dan KI kepada PT HNM.

“Pada persidangan beberapa nama disebut, salah satunya tersangka DWS inilah yang lebih banyak disebut. Oleh karena penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka,” tambah dia. (Bud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *