
SERANG, KURVA.CO.ID – Peneliti Banten Culture (BACU) Center, Purwo Rubiono mendesak Pemkab Serang meninjau ulang detil engineering design (DED) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berada di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Hal itu berkenaan dengan ruang-ruang publik untuk sarana berekspresi bagi pelaku kesenian dan kebudayaan.
“Saya kok kurang bisa menerima yah, di usia Kabupaten Serang 496 tahun, tapi belum memiliki pusat dan ruang-ruang kebudayaan. Pun jika ditanya PPKD (pokok pikiran kebudayaan daerah, red) saya yakin hingga saat ini Pemkab masih belum punya. Bahkan Mungkin juga tidak faham,” ujar Purwo yang sekaligus pelaku kebudayaan di Banten ini, Rabu (05/07/2023).
Menurut Purwo, PR bupati Tatu Chasanah sebenarnya masih banyak. Tak hanya pembangunan Puspemkab, tapi juga pemenuhan pembangunan yang berbasis kearifan lokal. Sejauh ini, tambah Purwo, sentuhan Pemkab Serang pada Seni dan budaya terkesan hanya jadi alat politis. “Pembinaan kesenian dan kebudayaannya lebih kepada yang bisa mengumpulkan massa. Seperti ormas silat dan lainnya. Bukan kepada pokok pikiran dan nilai sebuah kebudayaan itu sendiri,” kata Purwo tegas.
Baca Juga:
Andika Puji Kinerja Bupati Serang, BACU Center: Jangan Lupa PR Puspemkab
Dukung SDG’s Banten, ASTRA Tol Tangerang-Merak Gelar Kompetisi KATA BISA
Lebih jauh Purwo mengaku prihatin dengan gerakan kebudayaan dan kesenian yang lebih mengarah ke Banten Selatan. Keprihatinan ini, terang dia, lebih kepada ketidaksiapan Serang, baik kota maupun kabupaten dalam menunjang kegiatan seni budaya.
“Di Banten, kalau tidak salah yang sudah punya PPKD itu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Cilegon dan sejumlah daerah di Tangerang saat ini sedang proses. Sementara Kota Serang sebagai ibukota tidak aware,” tutur Purwo.

Seraya menambahkan, begitupula Kabupaten Serang. Padahal kabupaten Serang memiliki sejarah panjang bagaimana kebudayaan berkembang baik awalnya. “Oleh karena itu kami meminta agar DED Puspemkab ditinjau ulang. Kami berharap agar Pemkab meninsyafi kebudayaan. Apakah itu dalam bentuk gedung apresiasi, gedung budaya atau sejenisnya. Kamu juga berharap, di akhir masa jabatan Tatu bisa menyelesaikan PR agenda-agenda kebudayaan,” tandasnya.
Diketahui rencana pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang sejak 2010 silam yang saat itu bupati dijabat oleh Taufik Nuriman dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Pembebasan lahan dilakukan tahun setelahnya, 2011. Pada prosesnya tahun 2013 terhenti karena sebagian lahan disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang juga adik Ratu Tatu Chasanah wakil bupati saat itu. (BWI/Red)